Lewati ke konten utama
Kepatuhan UU PDP No. 27/2022

Kebijakan Privasi Florist ERP

Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026

1. Pendahuluan & Dasar Hukum

Florist ERP ("kami", "platform") berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data seluruh Pengguna (pemilik toko/tenant), staf terdaftar, serta pelanggan akhir toko bunga Anda sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemrosesan data pribadi oleh platform kami dilakukan berdasarkan: (a) persetujuan sah dari Anda saat pendaftaran, (b) pemenuhan kewajiban perjanjian penyediaan layanan SaaS, serta (c) kepentingan yang sah untuk memastikan keamanan platform dan pencegahan kecurangan finansial.

2. Kategori Data Pribadi yang Dikumpulkan

  • Data Identitas Tenant & Staf: Nama lengkap pemilik toko, nama entitas bisnis florist, email resmi, nomor telepon WhatsApp, kata sandi terenkripsi (bcrypt), dan data peran staf (Admin, Kasir, Perangkai Bunga, Kurir).
  • Data Pelanggan & Pemesanan Bunga: Nama pemesan, nama penerima, alamat pengiriman bunga, tanggal jatuh tempo acara, teks ucapan karangan bunga/papan, dan nomor kontak konfirmasi.
  • Data Percakapan WhatsApp & Transaksi: Log pesan masuk/keluar melalui WhatsApp Cloud API yang disinkronisasikan ke inbox operasional toko.
  • Dokumentasi Foto Produksi & Pengiriman: Foto hasil rangkaian bunga yang diunggah oleh staf perangkai dan foto bukti penerimaan kurir untuk e-verifikasi publik.
  • Data Finansial & Akuntansi: Riwayat invoice, pencatatan kas masuk/keluar, jurnal umum akuntansi (COA), aset tetap, dan status pembayaran payment gateway (Midtrans / Xendit). Kami tidak menyimpan data sensitif kartu kredit/debit pelanggan.

3. Pemrosesan Otomatis & Kecerdasan Buatan (AI)

Florist ERP memanfaatkan model kecerdasan buatan (Gemini AI / Large Language Models) secara eksklusif untuk mengekstraksi format pesanan dari percakapan teks WhatsApp menjadi draf pesanan otomatis.

  • Data teks hanya diproses secara transien untuk keperluan parsing dan pengisian formulir pemesanan.
  • Data operasional toko Anda tidak digunakan untuk melatih model kecerdasan buatan publik pihak ketiga.
  • Hasil draf AI selalu memerlukan konfirmasi dan verifikasi manual oleh staf toko sebelum menjadi transaksi final.

4. Isolasi Data Multi-Tenant & Standar Keamanan

Platform kami mengimplementasikan arsitektur keamanan multi-tenant dengan isolasi data terverifikasi (Tenant Scoping). Setiap data toko dipisahkan secara ketat sehingga tidak dapat diakses atau diubah oleh penyewa lain.

Seluruh transmisi data dienkripsi dengan protokol HTTPS / TLS 1.3, dan data sensitif pada basis data dienkripsi menggunakan standar AES-256. Setiap aktivitas penting staf dicatat dalam sistem Audit Trail yang tidak dapat diubah (immutable audit log).

5. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

Data pribadi hanya dibagikan kepada mitra pihak ketiga resmi yang terintegrasi secara teknis untuk operasional:

  • Meta / WhatsApp Business Cloud API: Pengiriman notifikasi status pesanan dan live chat operasional.
  • Payment Gateway Berlisensi (Midtrans / Xendit): Pemrosesan pembayaran tagihan invoice secara aman melalui QRIS, Virtual Account, dan Transfer Bank.
  • Infrastruktur Cloud & Storage: Penyimpanan basis data dan aset foto terenkripsi pada pusat data bersertifikasi ISO 27001 / SOC 2.

6. Hak-Hak Subjek Data (Sesuai UU PDP)

Sesuai dengan ketentuan UU PDP No. 27/2022, pemilik data memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan kejelasan identitas dan akuntabilitas pemrosesan data.
  • Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi yang disimpan.
  • Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki kesalahan data pribadi.
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi miliknya (Hak Penghapusan/Right to Erasure).
  • Menarik persetujuan pemrosesan data pribadi sewaktu-waktu.
  • Mengajukan keberatan atas keputusan pemrosesan otomatis yang berdampak signifikan.

7. Retensi Data & Pemusnahan

Data operasional toko disimpan selama akun langganan aktif. Setelah pembatalan atau penghentian langganan, tenant diberikan masa tenggang 30 (tiga puluh) hari untuk mengekspor laporan pembukuan dan data transaksi. Setelah masa tenggang berakhir, data akan diarsipkan secara aman atau dihapus permanen dari basis data produksi sesuai prosedur pembersihan data kami.

8. Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data (Data Breach)

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (insiden kebocoran data) yang berdampak pada data pengguna, kami berkomitmen untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis resmi kepada pihak tenant yang terdampak dan lembaga pelindungan data terkait dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sejak insiden terkonfirmasi.

9. Batasan Usia

Layanan Florist ERP ditujukan bagi pemilik bisnis, staf operasional, dan individu yang telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau telah memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian yang mengikat sesuai hukum Republik Indonesia.

10. Kontak Petugas Pelindungan Data (DPO)

Untuk mengajukan permohonan hak subjek data, konsultasi keamanan data, atau pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi Tim Kepatuhan Data kami melalui:

Email: privacy@florist.com

Subjek Surat: Permohonan Pelindungan Data Pribadi - [Nama Toko]

Waktu Respon: Maksimal 3 (tiga) hari kerja operasional